Teddy Sambo

Oleh: Dahlan Iskan

Selasa, 07 Maret 2023 – 07:07 WIB
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - "POLISI sudah banyak sekali berubah". Yang mengatakan itu adalah orang yang menamakan dirinya pejuang dari dalam.

"Kini tidak ada lagi jalur ekstra struktural," katanya.

BACA JUGA: Bima Jalesveva

Selama ini ia banyak "tersisih". Zaman Ferdy Sambo ia melihat ada jalur-jalur khusus. Juga ada pemupukan sumber dana. Keduanya berkait dan berkelindan.

Ia mengatakan berjuang dari dalam bukan untuk kepentingannya sendiri. Bukan untuk cari jabatan.

BACA JUGA: Kejutan Kwok

"Saya berjuang demi institusi Polri," katanya.

Salah satu perjuangan dari dalam itu adalah mengusahakan agar skenario Sambo berantakan. Misalnya, yang dilewatkan Bharada Eliezer itu.

BACA JUGA: Jabo Prima

Menurut skenario itu, Eliezer-lah pembunuh Joshua. Tetapi akhirnya bisa diusahakan agar Richard Eliezer mengaku apa adanya: bahwa ia disuruh Sambo. Ditekan.

Tujuan utamanya bukan untuk mencelakakan Sambo, tetapi untuk membersihkan Polri dari kekuatan ekstra struktural.

Karena itu setelah perubahan ini pun ia tetap menempatkan diri sebagai pejuang.

Ia tidak mendapatkan keuntungan finansial maupun struktural. Ia masih menjadi dirinya yang lama.

Masyarakat tentu tidak merasakan perubahan itu. Tapi orang dalam kepolisian sangat merasakannya.

Dalam sidang pengadilan mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa juga terungkap sedikit.

Sewaktu dirinya mulai dikaitkan dengan perdagangan narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya, Teddy segera menghadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia akan menyampaikan klarifikasi langsung kepada orang nomor 1 di Polri.

"Apa kata Kapolri?" tanya hakim pada Teddy Minahasa.

"Pak Kapolri tidak mau menerima laporan yang tidak benar. Saya disuruh menjelaskannya ke Propam," ujar Teddy.

"Pak Kapolri tidak mau kejadian Sambo terulang," tambahnya.

"Mas Teddy ke Propam dulu saja," ujar kapolri seperti ditirukan Teddy di sidang pengadilan.

Teddy pun lantas ke Propam. Setelah diperiksa, malam itu juga Teddy dinyatakan sebagai tersangka perdagangan narkoba. Langsung pula ditahan.

Kini Anda sudah tahu: sidangnya sudah mendekati masa akhir.

Dalam hal Sambo, kapolri menerima laporan seperti yang ada di skenario awal.

Setelah Yosua tewas tertembak, Sambo memang bergegas ke kapolri. Melapor.

Belakangan kapolri seperti kena petir. Ternyata kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan Sambo.

Teddy kini berusaha kuat untuk lepas dari jeratan hukum. Tetapi ada beberapa bukti yang ia sangat berat untuk mengelak.

Salah satunya soal perintah penggantian barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Kita pun baru tahu bahwa benda yang paling mirip sabu-sabu ternyata tawas. Bukan tepung ayam goreng geprek.

Teddy di sini menggunakan logikanya sendiri: perintah itu, katanya, semacam satire. Perintahnya mengganti, maksudnya jangan mengganti.

Memang ada beberapa kata yang bermakna sebaliknya. Tetapi itu tergantung dari konteks dan nada bicara.

Kata "pergi sana!" dari seorang yang marah bisa saja diartikan sebagai "jangan pergi".

Akan tetapi, konteks seperti itu sulit ditemukan. Pun oleh ahli bahasa yang dihadirkan ke pengadilan. Sebagai saksi ahli.

Perintah penggantian barang bukti dengan tawas itu tidak menimbulkan banyak tafsir. Tidak ambigu. Tetapi Teddy ngotot bahwa perintah tersebut bermakna sebaliknya.

Hakimlah nanti yang memutuskan.

Dari Sambo melahirkan perubahan besar: tidak ada lagi lembaga nonstruktural.

Dari Teddy Minahasa kita bisa tahu bahwa sabu-sabu bisa diganti tawas. Polri juga mempraktikkan penjebakan dalam menangkap tersangka.

Kita juga tahu bahwa perjuangan untuk naik pangkat dan jabatan ternyata begitu berisikonya.

Demikian juga beda antara pedagang sabu-sabu dan informan sabu-sabu ternyata begitu tipisnya.

Seperti peran yang dimainkan Linda, alias Anita Cepu.

Demikian juga sabu-sabu sebagai benda yang harus dilenyapkan dan sabu-sabu sebagai sumber bonus dan biaya operasional begitu berimpitan.

Yang masyarakat merasakan langsung perubahan di Polri itu adalah di jalan raya: tidak ada lagi tilang. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Choi Rubicon


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler