jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap pria EES (40) yang tega menganiaya dua anak kandungnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan pelaku tega menganiaya kedua korban lantaran terpancing amarah.
BACA JUGA: Di Tengah Proses Pencarian Eril, Ridwan Kamil Mendapat Pelukan Hangat
Sebab, kedua anaknya tak merespons panggilan pelaku.
"Pelaku naik pitam, kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumah," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (31/5).
BACA JUGA: Kapolda Jabar Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor
Terpisah, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi.
"Pelaku dengan istrinya sering cekcok karena kondisi ekonomi keluarga. Pelaku menganggur, sering terjadi cekcok," ucap Wibisono.
BACA JUGA: Viral, Konvoi Motor Bawa Atribut Khilafah Bagikan Selebaran, Itu Tulisannya
Selain itu, pelaku juga kerap melakukan kekerasan terhadap istrinya.
"Namun, diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Wibisono.
Aksi penganiayaan pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan.
Kemudian, menyuruh anaknya ke warung untuk membeli sesuatu barang dengan cara mengutang.
Kedua anaknya enggan mengamini permintaan pelaku karena malu.
"Kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur, lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku," ujar dia.
Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak sekali dan pelipis mata kiri sebanyak dua kali.
Kemudian, memukul menggunakan pipa paralon ke perut sebanyak sekali.
Adapun MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut.
"Kuping kanan, lengan kiri, dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang dipegang di tangan kanan pelaku," kata Wibisono.
Pelaku juga melemparkan beling pecahan gelas ke betis kanan korban MA.
Akibat kejadian itu, MRI mengalami sakit di bagian kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar.
Walakin, pada Minggu (22/5) pelaku diusir oleh adik istrinya karena telah melakukan perusakan pintu ruang tengah dan menganiaya terhadap kedua anaknya.
Istri pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Adapun pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama