jpnn.com, JEMBRANA - Satreskrim Polres Jembrana bertindak tegas terhadap lima dari enam anggota komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kelima tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat penangkapan. Sedangkan satu tersangka masih dalam pencarian.
BACA JUGA: Pria Bertubuh Gempal Tiba-tiba Mengamuk, Merusak Masjid di Bandung
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/9) menjelaskan, penangkapan lima tersangka berdasarkan penyelidikan kasus pecah kaca di Jalan Gatot Subroto, pada Selasa (25/9) lalu.
Hasil penyelidikan, polisi mencurigai para pelaku yang merupakan spesialis pecah kaca dan kerap beraksi di wilayah Bali dan wilayah Jawa.
BACA JUGA: Bencana Banjir Bandang Belum Usai, Warga Sukabumi Diterjang Puting Beliung
Di bawah pimpinan Iptu I Gede Alit Darmana, tim buser Satreskrim Polres Jembrana akhirnya mengendus komplotan spesialis keprok kaca ini di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Lima orang tersangka ditangkap di sebuah hotel pada Selasa (22/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Ada yang Kenal Orang Ini? Bahaya, Hati-hati
Namun akibat melakukan perlawanan saat ditangkap, lima tersangka langsung diberikan tindakan tegas dan terukur.
Oleh polisi, kelimanaya ditembak di tempat di kedua betisnya.
“Sebelum ditangkap para tersangka ini sudah merencanakan aksi keprok (pecah) kaca,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
Menurut Kaporles, lima dari enam orang tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian berat.
Bahkan di antaranya merupakan spesialis pecah kaca “Satu orang tersangka lagi juga residivis, masih dalam pencarian,” tegasnya.
Sementara dari hasil penyidikan, dalam aksinya, kelima tersangka selalu berbagi peran.
Mengendarai tiga unit motor, enam tersangka dari Surabaya menuju Bali untuk melakukan pencurian dengan modus keprok kaca.
Mereka yakni, Temy Primadani, 31, berperan sebagai pencari target bersama tersangka Edy Yanto,42. Tersangka Temy menunggu di parkir dan tersangka Edy masuk ke bank berpura-pura sebagai nasabah.
“Tersangka ini sempat ke BRI sebelum menemukan korban di BPD,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Hari Junaidi, 34, dan tersangka Musaffa, 40, menunggu di pinggir jalan sebelah barat bank.
Kemudian dan tersangka WEH yang masih DPO dan dan Ahmad Husni, 29 menunggu di pinggir jalan depan bak.
Kemudian setelah menemukan target tersangka Temy langsung menelpon tersangka yang lainnya secara pararel dan memberitahu target yang akan diambil uangnya.
Kemudian setelah itu para tersangka langsung membuntuti mobil korban DK 1339 OD yang dijadikan target.
Saat korban berhenti untuk makan dan mobil pinggir jalan, tersangka WEH dan tersangka Ahmad Husni mendekati mobil tersebut dan tersangka yang lain memantau situasi.
Tersangka Ahmad Husni mendekati mobil dan melempar kaca mobil sebelah kanan dengan menggunakan pecahan busi yang sudah disiapkan, hingga kaca mobil menjadi retak.
Tersangka kemudian mengambil uang sebesar Rp 70 juta yang baru dipinjam secara kredit ke bank. Enam tersangka mendapat masing-masing Rp 10 juta, sedangkan uang Rp 10 juta sisanya digunakan untuk ongkos pada saat melakukan pencurian.
"Para tersangka mengaku menggunakan uang untuk membayar utang dan ada juga yang mengaku untuk biaya pendidikan anak-anaknya," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rb/bas/pra/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti