Teganya, Pria Ini Sering Curi Besi Bantalan Rel Kereta Api

Sabtu, 29 Desember 2018 – 09:37 WIB
Pencuri besi di jalur rel kereta api, Mulyono. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Pakisaji dengan Tim Buser Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus pencuri bendrol atau pengait bantalan rel kereta api yang selalu beraksi pada malam hari. Dia adalah Mulyono (44).

Setiap hari Mulyono mampu menghasilkan sekitar 30 ribu dengan menjual besi pengait kepada tukang rombeng keliling. 

BACA JUGA: Kereta Api Terguling, Satu Kota Dievakuasi

Hal itu dilakukan pelaku hampir setiap malam, dengan menghasilkan satu hingga dua kilogram, setelah kereta api terakhir melintas dan akan dijual kepada tukang rombeng, jika sudah terkumpul cukup banyak.

"Dalam beroperasi, Mulyono sering menyisir sepanjang rel kereta yang melewati Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, dan saat mengetahui pengait yang sudah longgar, pasti akan dilepas," ujar AKP Novian Widyantoro, Kapolsek Pakisaji.

BACA JUGA: Kecelakaan Mengerikan, Puluhan Tewas Terlindas Kereta Api

Peralatan yang digunakan pelaku juga cukup sederhana. Hanya dengan menggunakan batu besar saja Mulyono bisa melakukan pencurian pengait bantalan yang sudah cukup longgar.

Dia beraksi sendiri setelah pekerjaan serabutan sedang sepi dan mengaku menjual kepada tukang rombeng keliling dengan harga Rp 2.500 per kilogram.

BACA JUGA: Hujan Deras, Kereta Barang Tergelincir Masuk Sungai

"Sekali melakukan penjualan besi hasil curian itu, pelaku terkadang mendapatkan hasil kisaran Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu dan uang tersebut bisa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," imbuh AKP Novian.

Dia menjelaskan polisi mendapatkan laporan Polsuska yang mengatakan banyak bendrol hilang dari bantalan rel.

"Karena itu petugas reskrim Polsek Pakisaji melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pencuri dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya," tambahnya.

Diketahui, jika pengait bantalan rel kereta api banyak yang hilang, maka kecelakaan kereta api bisa terjadi dengan anjloknya gerbong yang membuat nyawa penumpang maupun masyarakat sekitar terancam.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan itu, terancam dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bulak Kapal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler