Tegas, Brigjen Djoko Sebut Andre & Nurohman Terancam Hukuman Mati

Rabu, 23 Februari 2022 – 17:56 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari Pekanbaru, Riau.

Sabu-sabu tersebut didapatkan setelah aparat BNN menggeledah satu unit mobil minibus berwarna silver bernomor polisi BE-2362-T di pintu tol Keramasan, Palembang, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Apa Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama? Ini Jawaban Kombes Tubagus

Barang bukti sabu-sabu itu dikemas dalam tiga paket bungkus teh hijau Guanyin Wang dibalut dengan alumunium foil disimpan dalam laci mobil.

Sabu-sabu itu diduga akan dikirimkan ke Kabupaten OKI, Sumsel, oleh dua orang kurir, yakni Andre dan Nurohman warga Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Dari Sini Polisi Bisa Ungkap Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama

"Kedua kurir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor BNNP Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Djoko Prihadi di Palembang, Rabu.

Menurut Djoko, kepada penyidik tersangka mengaku mereka diupah Rp 10 juta per kilogram sabu-sabu yang dikirim itu oleh seorang diduga bandar yang masih dikembangkan keberadaanya.

BACA JUGA: IRT di Tebing Tinggi Sumut Edarkan Sabu-Sabu

BNN Sumsel menyakini bahwa tersangka yang diamankan itu merupakan satu jaringan dengan penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 Kg pada Sabtu (29/1) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.

"Masih kami dalami lagi, diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami bakal berkoordinasi dengan jajaran lainnya untuk menangkap bandar sebenarnya," kata dia.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler