jpnn.com - DIAN Sastrowardoyo menyampaikan protes terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (revisi KUHP). Dia menilai banyak poin yang sangat meresahkan dalam revisi tersebut.
Lewat akunnya di Instagram, Dian Sastro menulis ulang bunyi petisi penolakan terhadap revisi KUHP yang dibuat Tunggal Pawesti. Dia menilai beberapa pasal dalam revisi KUHP absurd alias ngaco.
BACA JUGA: RUU KUHP Tidak Memperlemah KPK
"DPR dan pemerintah bentar lagi akan sahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah buru-buru sahkan RUU KPK, sekarang mereka mau sahkan RKUHP," ungkap Dian Sastro, Jumat (20/9).
"'Apa ngaruhnya sih buat gue?'Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap 'kriminal', sambungnya.
BACA JUGA: Sibuk, Begini Cara Dian Sastro Luangkan Waktu untuk Keluarga
Pemain film Aruna dan Lidahnya itu lantas membeberkan sejumlah poin revisi KUHP yang dinilai tidak jelas.
Seperti pasal tentang perkosaan, perempuan yang kerja dan harus pulang malam, jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden dan dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'.
BACA JUGA: Nicholas Saputra Unggah Foto Selfie, Dian Sastro: Curang, kenapa 24 Jam Doang sih Tong
"Coba 'hukum yang hidup di masyarakat' itu apa? Gak jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Gak bener banget kan," jelas Dian Sastro.
"Terus ya soal koruptor, hmmm, direvisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun," lanjut ibu dua anak itu.
Pada penutup tulisan, Dian Sastro mengajak publik untuk menolak revisi KUHP. Menurutnya, masyarakat tidak boleh cuek dan harus mencegah pengesahan revisi KUHP ini.
"Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini," tegas Dian Sastro. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra