Tegas, Hakim Tolak Permintaan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq di Sidang

Senin, 04 Januari 2021 – 18:59 WIB
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin sidang perdana praperadilan yang diajukan M Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan kepada hakim di ruang sidang gugatan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Tim kuasa hukum Rizieq meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat surat yang ditujukan pada kepolisian.

Pasalnya, saat ini Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara, untuk sidang perdana hari ini, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon anprinsipal karena saat ini sedang ditahan, agar bisa hadir di sini," ungkap salah satu tim kuasa hukum Rizieq di hadapan hakim.

Merespons hal tersebut, hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk Rizieq bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," ujar Akhmad Sahyuti.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/1/2021) esok hari. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon.

"Untuk sidang selanjutnya, kami berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1," tutupnya. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang FPI di Rekening Hilang! TNI Turun Tangan, Para Guru Muda Cemas


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler