jpnn.com - MAMUJU - Kapolda Sulawesi Barat Irjen R Adang Ginanjar memerintahkan aparat Polda Sulbar untuk menjauhi narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Irjen Adang mengatakan bahwa apabila ada anggota terbukti secara hukum menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Terungkap, Begini Modus Penyelundupan Narkoba 6,1 Kg dari Pantai Gading
"Jauhi narkoba, karena jika terbukti menurut hukum, maka setiap aparat akan menanggung sanksi berat," kata Irjen Adang seusai melakukan apel pasukan Operasi Patuh Marano 2023 di Mamuju, Selasa (25/7).
Jenderal bintang dua itu berharap seluruh personel Polda Sulbar bekerja sesuai aturan, dan menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Saat Iptu Gustiyana Adang Konvoi Pelanggar Hukum di Pademangan
"Minimal sayangi diri sendiri dan keluarga sehingga jangan sama sekali ada niat untuk bermain-main dengan barang haram tersebut," katanya.
Dia juga berpesan kepada para personel supaya jangan lupa untuk terus berdoa, agar segala urusan dan tugas yang diemban tetap dimudahkan, dan segala bencana dijauhkan.
BACA JUGA: Anggota Polda Sulbar Gelar Patroli Mengawasi Rumah Kosong
Irjen Adang berharap seluruh personel dapat memperbaiki dan meningkatkan citra Polri, dengan melakukan respons yang lebih baik dan maksimal dalam menerima aduan masyarakat.
"Berikan respons yang baik dan komunikasikan permasalahan yang ada sehingga ada solusi yang bisa diberikan, dalam menerima aduan masyarakat, sinergi dan disiplin yang selama ini sudah dibangun tetap dipertahankan," katanya.
Dia menyatakan keberhasilan yang dicapai perlu terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan tugas pun lebih maksimal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sulbar.
Irjen Adang berharap seluruh personel kepolisian Polda Sulbar tetap bekerja sama dan saling mendukung untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang lebih kondusif.
Kapolda Sulbar juga memberikan apresiasi dalam pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2023 yang dinilai telah berjalan maksimal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi