Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan

Jumat, 13 Desember 2024 – 20:13 WIB
Bus gratis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan, pemerintah bakal melakukan pengawasan ketat terkait transportasi massal angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Menurut Ahmad Yani, Kemenhub bakal bersikap tegas dengan memasang stiker silang merah pada bus yang tidak lolos uji kelaikan (ramp check).

BACA JUGA: Natal & Tahun Baru, Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Logistik

"Stiker merah, tanda coret, tanda silang merah (dipasang ke bus tak lolos uji kelaikan)," kata Yani ditemui di Jakarta, Jumat (13/12).

Kendati demikian Yani mengaku, masih ditemukan adanya bus-bus nakal yang tak layak beroperasi.

BACA JUGA: Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Yani mengatakan, bus yang dinyatakan tak layak beroperasi maka dipasangi stiker atau tanda silang berwarna merah. Silang merah adalah tanda dilarang beroperasi.

Yani menegaskan, jika ada bus yang kedapatan beroperasi meski telah memiliki stiker merah, maka armada tersebut akan segera ditilang lalu dan disita sementara.

"Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin saja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," tegas Yani

Karena itu, Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah untuk transportasi Natal dan Tahun Baru 2025.

Lebih lanjut, Yani memprediksikan puncak arus mudik dan balik jalur darat selama Natal dan Tahun Baru 2025 akan terjadi pada 24-25 Desember 2024 dan 1-2 Januari 2025.

Sekadar informasi, merujuk data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. Jumlah itu terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Selain itu, Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal yang terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri, dan 33 terminal pada akses in/out jalan tol.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler