Tegas, Komjen Boy Rafli Sebut KKB Masuk Kategori Teroris

Minggu, 09 Oktober 2022 – 07:01 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Foto: Humas BNPT.

jpnn.com - JAYAPURA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah dimasukkan dalam kategori teroris. 

Aksi yang selama ini dilakukan KKB, baik itu terhadap warga sipil maupun aparat keamanan, dapat dikategorikan sebagai terorisme. 

BACA JUGA: Biadab, KKB Merekam Aksi Penyerangan Brutal Terhadap 14 Orang

Kejahatan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori teroris karena menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.

"Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Komjen Boy Rafli kepada ANTARA di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (8/10).

BACA JUGA: Identitas 11 Anggota KKB Sudah Dikantongi, Polisi Segera Menyebarkannya, Siap-Siap

Oleh karena itu, untuk mencegahnya, BNPT saat ini menggandeng 47 kementerian/lembaga negara untuk menghadirkan negara guna mengikis paham radikalisme. 

Berbagai upaya dilakukan agar generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme yang menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.

BACA JUGA: Saat Serangan Brutal KKB, Perempuan Ini Terjun ke Tebing, Bersembunyi di Kubangan Lumpur

Karena itulah penegakan hukum harus tegas, objektif, dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB.

"BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat, yang mana pekerja jalan menjadi korban, " kata Komjen Boy Rafli.

Sebelumnya Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengukuhkan Duta Damai Dunia Maya di Papua yang dipusatkan di Sentani, Kabupaten Jayapura. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler