Tegas! KPI Minta TV Tutup Ruang Bagi Pelaku KDRT

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 05:31 WIB
Ilustrasi Logo KPI. Foto: Logo KPI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran agar tidak menjadikan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai pengisi acara dalam program siaran di televisi atau radio.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuning Rodiyah, selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dilansir laman resmi KPI Pusat.

BACA JUGA: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Soal KDRT, Bagaimana Hasil Visumnya?

Dia mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, di layar kaca maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Nuning, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Rizky Billar Segera Diperiksa Polisi, Siap-siap Saja

Menurutnya, KDRT merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.

KPI berharap lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non-diskriminasi dan perlindungan korban.

BACA JUGA: Lesti Kejora Lapor Polisi Terkait KDRT, Bagaimana Tanggapan Rizky Billar?

Bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio yakni dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.

KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT.

"Harapannya dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," tambah Nuning.

Pernyataan KPI tersebut diduga merupakan respons terhadap kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler