Tegas! KPU Ancam Anulir Paslon Tak Penuhi Syarat

Senin, 03 Oktober 2016 – 01:58 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - MUARATEBO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo benar-benar melakukan langkah tegas, Sabtu (1/10). Seluruh berkas calon kepala daerah (cakada) yang ikut bertarung di Pilkada Muarojambi dikembalikan ke masing masing tim pasangan calon (paslon). 

Pasalnya, KPU menilai masih terdapat banyak kekurangan sebagai syarat pendaftaran.  

BACA JUGA: Naahh, Ini Dia Perkembangan Partai Pimpinan Bang Rhoma

”Iya, berkas paslon kita kembalikan ke masing-masing tim untuk dilengkapi,” jelas Komisioner KPU Tebo Riance Juskal seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini (3/10).

Riance menjelaskan, berkas yang dikembalikan tersebut bukan berarti ditolak, tetapi paslon diminta untuk melengkapi berkas. Soalnya, terdapat kesalahan dalam pengisian berkas di kedua paslon.

BACA JUGA: Sikap Anti-Ahok Sudah Menjadi Prinsip Warga Jakarta

”Tidak fatal, hanya kesalahan NIK, nama, legalisir ijazah. Makanya, berkas kita kembalikan untuk segera dilengkapi,” ungkapnya.

Untuk tenggat waktu penyerahan berkas, lanjutnya, KPU memberikan batas akhir penyerahan berkas paslon hingga tanggal 4 Oktober. Jika dalam waktu tersebut berkas tidak dikembalikan, maka berkas dinyatakan tidak layak. 

BACA JUGA: Jadi Cabup Jalur Independen, Bendahara PDIP Bali Dicopot

”Itu batasnya dan harus diserahkan, terakhir tanggal 4 Oktober,” tegas Riance.

Mengenai hasil kesehatan paslon, Riance mengatakan, hasil kedua paslon sudah diterima KPUD Tebo dan telah dinyatakan lulus dalam uji kesehatan. ”Untuk hasil kesehatan paslon lulus semua dan tidak ada masalah,” jelas Riance.

Tahapan selanjutnya, lanjut Riance, pihaknya saat ini tengah melakukan monitoring terhadap kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang ada di kecamatan. ”Kita masih cek, soalnya itu sangat penting,” pungkasnya. 

Sebelumnya, dari hasil pengumuman verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi, hampir semua paslon kurang lengkap dalam syarat administrasi. 

Namun, jika dianggap sepele, kekurangan tersebut bisa menjadi masalah besar. Pasalnya, jika tidak segera melengkapi, KPU akan menyatakan paslon tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Suparmin, Komisioner KPU Muarojambi mengatakan, keempat pasangan calon masih ada syarat yang belum terpenuhi. Hampir semua calon memiliki masalah yang sama, yakni di ijazah mereka dan visi misinya.(bee/ano/mui/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Alasan Kuat Partai Demokrat Memecat Ruhut Sitompul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler