Tegas! Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batu Baru

Selasa, 15 Februari 2022 – 22:34 WIB
Ilustrasi izin usaha pertambangan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut total 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal itu tertuang melalui keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

BACA JUGA: Bawa Kopi Saset, Mbak Ratu Ajak Teman Prianya, Brakk, Ketahuan

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

"Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya," ungkap Bahlil, Selasa (15/2).

BACA JUGA: Jelang Waktu Isya, Masjid Taqwa Batang Damar Memerah, Warga Berlarian

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi menyampaikan pencabutan IUP ditujukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan berlaku.

“Jadi, sebelumnya Menteri Investasi menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut," ungkap Imam.

BACA JUGA: Kasus Korupsi IUP Batubara, Kejaksaan Agung Tahan Eks Dirut Antam dan 3 Tersangka Lain

Adapun 180 IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara yang dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) milik 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki delapan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas tersebut ialah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

Sepanjang 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu, akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Prajurit TNI Disiagakan, Polda hingga BIN Ikut Serta


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler