Tegas! Perintah Kapolda: Jangan Terjadi Lagi Seperti Penjemputan Kontestan Dangdut

Kamis, 09 April 2020 – 13:29 WIB
Kapolda NTT Irjen Hamidin (kedua kiri) bersama sejumlah unsur pimpinan saat menggelar pertemuan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Hamidin mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa seperti di Kabupaten Alor jangan terjadi lagi.

Termasuk daerah lainnya di NTT di tengah merebaknya serangan wabah virus Corona COVID-19.

BACA JUGA: Ratusan Anggota Polri-TNI Siaga di Adonara NTT

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Johannes Bangun menyatakan, kerumunan massa yang dimaksud adalah di Bandara Mali di Kalabahi, Kabupaten Alor, dalam rangka penjemputan salah satu kontestan Liga Dangdut Indonesia yang berasal dari daerah setempat pada Sabtu, 4 April lalu.

Bangun menjelaskan, Hamidin didampingi komandan Korem 161/Wira Sakti dan kepala BIN Daerah NTT telah memanggi wakil kepala Polres Alor dan pimpinan pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati Alor, Imran Duru, untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Peduli NTT, Eman Bria Bersama Jaringan Siapkan 20 Ribu Bibit Pohon

Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Hamidin menekankan tentang maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, terkait pencegahan Covid-19 yang wajib dilaksanakan seluruh warga Indonesia di manapun berada.

Maklumat ini, kata dia, memiliki damapk hukum bagi yang tidak melaksanakan. "Termasuk di Alor beberapa waktu lalu yang diharapkan tidak ada lagi kerumunan massa seperti itu di NTT," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis.

BACA JUGA: Terungkap! Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Bisa Bertahan Karena Ini

"Pak Wakil Bupati juga mengatakan mengatakan akan menindaklanjuti dengan menegaskan kepada berbagai elemen masyarakatnya untuk tetap menjalankan Maklumat Kapolri karena masalah wabah COVID-19 ini tanggung jawab kita bersama," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler