Tegas, Sikap Bang Neta IPW Terkait Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 – 14:52 WIB
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, mulai Senin (12/10).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya.

BACA JUGA: Hotman Paris Sudah Mempelajari RUU Cipta Kerja, Begini Katanya

"Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya," kata Neta menjawab JPNN.com, Senin (12/10).

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja hari ini akan digelar Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Nasional (DEN KSBSI) di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Massa DEN KSBSI ini berencana menggelar aksi selama lima hari berturut-turut, mulai Senin hari ini hingga Jumat (16/10).

BACA JUGA: 7 Poin Pernyataan Sikap Forum Rektor Indonesia Terkait RUU Cipta Kerja

Dengan aspirasi yang sama, yakni menolak UU Cipta Kerja, Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 bersama dengan GNPF Ulama berencana menggelar aksi turun ke jalan pada Selasa (13/10) besok.

Neta mengatakan pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh. "Namun, itu kan persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh," ungkap Neta.

BACA JUGA: 14 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Namanya

Bagi IPW, Neta melanjutkan, adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab, Neta menegaskan,  bagaimanapun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh. "Dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan," jelas Neta.

Ia menambahkan pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi  adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik.

"Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh," kata Neta.

Sebab, Neta menjelaskan bahwa inilah makna kemerdekaan RI. Para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Nah, kata Neta, jika sekarang UU Ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak memihak rakyat kecil tentunya sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan. "Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yang hendak mengkooptasi Indonesia?" tanya Neta.

Lebih jauh Neta mengatakan aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu, kata dia, fungsi tugas Polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus Promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi.

Sebaliknya para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkistid dan merusak kepentingan umum.

Para buruh yang berdemonstrasi juga harus  selalu sadar posisi dan mawas diri agar tidak  disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. "Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup  serta pengacau. Ketiga pihak ini (provokator, penyusup, dan pengacau) perlu sama-sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi," pungkasnya. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler