jpnn.com, RIYADH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.
Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Masuk Rumah Sakit Menjelang Berangkat Haji, Waduh
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp 43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Bagikan Momen Nagita Slavina Menangis Saat Berangkat Naik Haji
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Boyong Keluarga Berangkat Haji, Raffi Ahmad Habiskan Miliaran Rupiah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif