jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Andre Rosiade membela mantan Danjen Kopassus TNI, Prabowo Subianto. Menurut Andre, calon presiden (capres) nomor urut 1 itu bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas kasus penculikan aktivis pada tahun 1998.
Andre mengatakan, Prabowo sudah bersumpah di bawah Alquran bahwa dia bukan pelaku penculikan. "Bersumpah di depan keluarga korban bahwa bukan Pak Prabowo pelakunya," ungkap Andre kepada wartawan di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (23/6).
BACA JUGA: Wawan Kena 5 Tahun, Airin Minta Didoakan
Ia justru menilai surat keputusan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menurutnya dikeluarkan oleh mantan Panglima ABRI (Pangab) Jenderal (Purn) Wiranto adalah dokumen ilegal. Pasalnya, mantan atasan Prabowo itu menyalahgunakan kewenangan dengan membentuk DKP bagi perwira tinggi.
Sesuai SKEP Pangab No 838 tahun 1995, Pangab tapi tidak punya kewenangan untuk membentuk DKP bagi perwira tinggi berpangkat kolonel ke atas. "Pak Wiranto sudah melakukan tindakan di luar kewenangan. Wewenang Pangab itu hanya untuk pamen (perwira menengah) atau kolonel ke bawah," ucap Andre.
BACA JUGA: Politisi PAN Anggap Prabowo Moncer di Debat Ketiga
Ia menambahkan, komposisi DKP pemeriksa Prabowo juga tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, hanya satu anggota yang pangkatnya di atas Prabowo yakni Subagyo selaku KSAD. Padahal, seharusnya ada tiga anggota DKP yang pangkatnya lebih tinggi dari Letjen Prabowo selaku pihak terperiksa.
Karena ilegal, sambung Andre, maka tak heran dokumen DKP bentukan Wiranto tidak ditemukan dalam arsip Mabes TNI. "Dokumen ini tidak ada ditemukan di arsip. Jadi teman-teman silakan tanya ke Panglima TNI isi SKEP No 838 tahun 1995 ini apakah betul arsip ini tidak ditemukan di Mabes TNI, kemungkinan Pak Wiranto simpan di rumahnya karena ilegal," tandasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Menhut Puji Aksi Prabowo di Debat Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Jadi Presiden, Prabowo Akan Ungkap Dalang Pembunuh Munir
Redaktur : Tim Redaksi