JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tidak berhenti pada penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka. Sebab, penyidikan terus dikembangkan.
"Kasus ini belum berhenti pada penetapan RZ sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (10/7).
Dituturkannya, pengembangan penyidikan kasus itu juga mengarah pada pihak-pihak yang diduga ikut kecipratan uang suap. "Pengembangannya tetap sama, soal pemberi dan penerima," ujar Johan.
Terkait penggeledahan beberapa rumah di Riau hari ini, Johan belum memastikan hal itu masih dalam kasus korupsi revisi Perda PON dan korupsi pada pemberian izin pmanfaatan hutan di Palalawan, Riau. Sebab, KPK belum menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.
"Ini terkait pengusutan tindak pidana korupsi. Apakah setelah penggeledahan kemudian diterapkan TPPU, itu tergantung temuan penyidik," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Buka Bersama, Dahlan Iskan Lesehan Bareng Bawahan
Redaktur : Tim Redaksi