Tekan Kasus Perundungan, Pimpinan MPR Dorong Lembaga Pendidikan dan Pemda Berkolaborasi

Selasa, 09 Januari 2024 – 17:07 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong kolaborasi yang kuat antara lembaga pendidikan dengan pemerintah daerah dalam upaya menekan kasus perundungan. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong kolaborasi yang kuat antara lembaga pendidikan dengan pemerintah daerah dalam upaya menekan kasus perundungan.

Menurut Lestari, sejumlah aturan sejatinya sudah tersedia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: Siswa Korban Perundungan Meninggal, Mohon Doanya buat Fatir

"Mungkin saja belum semua lembaga pendidikan melaksanakan mekanisme yang diamanatkan aturan tersebut," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1).

Lestari mengungkapkan berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), ada kenaikan jumlah kasus perundungan di sekolah sepanjang 2023, yakni menjadi 30 kasus dari 21 kasus yang terjadi pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Tak Dendam Pada Pelaku Perundungan, Chikita Meidy: Tetaplah Berperilaku Baik

"Sebanyak 80 persen dari kasus perundungan itu terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek. Sisanya, 20 persen kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama," ungkapnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sendiri telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah.

BACA JUGA: Soroti Kasus Perundungan, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti-Cyberbullying

Lestari menegaskan pelaksanaan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 itu secara meluas di setiap institusi pendidikan harus diwujudkan.

"Tentu saja, dalam pelaksanaan aturan tersebut pihak sekolah harus mampu menjalin kerja sama yang baik dengan sejumlah instansi lainnya di daerah," jelas Rerie yang akrab disapa.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau Dinas Sosial, kata Rerie, bisa dilibatkan dalam penanganan psikologi pelajar.

"Percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah-sekolah dan Tim Satuan Tugas di kabupaten harus segera dilakukan," ujar anggota Komisi X DPR dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Rerie sangat berharap upaya untuk menekan jumlah kasus perundungan di lingkungan sekolah harus mendapat perhatian serius semua pihak.

"Karena para tunas bangsa itu adalah harapan negeri ini dalam menjawab tantangan di masa depan," pungkas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler