jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan Song Jin Ho, warga negara (WN) Korea Selatan, sebagai tersangka.
Pria 51 tahun itu dianggap bersalah karena telat membayar iuran BPJS untuk karyawannya.
BACA JUGA: Dua Bule Keluyuran di Bali saat Nyepi, Beginilah Akibatnya
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa Song ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran BPJS.
Meski sudah menjadi tersangka, Song tidak ditahan. Kasusnya masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA: BNN Curigai Sadikin Tersangka Narkoba Bukan WNI, Nih Fotonya
Menurut dia, Song tidak ditahan karena ada permohonan dan jaminan dari tim pengacara tersangka serta Kedubes Korea Selatan.
''Tersangka kooperatif dan banyak yang menjamin untuknya," ujarnya.
BACA JUGA: Ada WNA Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus Medali Mas
Imam Syafi'i selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan bahwa kliennya terlambat membayar iuran BPJS mulai Juli hingga Agustus 2017.
Menurut Imam, Song tidak tahu-menahu soal keterlambatan pembayaran iuran itu karena dirinya menjabat presiden direktur.
"Masak presiden direktur ngurusi pembayaran BPJS," ucap Imam.
Dia menambahkan, Song tidak memiliki niat jahat. Sebab, iuran tersebut sudah dilunasi pada September 2017.
''Kami dan Kedubes Korea Selatan berharap tidak ada diskriminasi hukum kepada Song," tuturnya. (den/c18/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Wajib Lapor Rekening Bank Seharusnya Hanya untuk WNA
Redaktur & Reporter : Natalia