jpnn.com - JAKARTA- Ini peringatan serius bagi para wajib pajak. Penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) bakal dikenai sanksi dua persen per bulan dari total tunggakan.
Penegasan sanksi tersebut untuk menghukum penunggak PBB yang sejak edisi 1985 luput dari sanksi administrasi. Hukuman itu diberlakukan dengan tujuan akhir penggenjot penerimaan negara.
BACA JUGA: Apartemen Tipe Studio Rp 400 Juta, Tertarik?
Ketentuan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2016 tentang tata cara penerbitan surat tagihan pajak bumi dan bangunan, yang terbit dan diundangkan pada 13 Mei 2016.
Dalam beleid, Direktur Jenderal Pajak (DJP) harus menerbitkan surat tagihan pajak (STP) atas wajib pajak yang kurang atau telat bayar PBB setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
BACA JUGA: Pasar Sigaret Kretek Tangan Makin Anjlok
STP PBB tidak sekadar memuat PBB terutang tetapi juga ditambah denda administrasi dua persen per bulan dari tunggakan PBB. Denda administrasi itu dihitung saat jatuh tempo hingga tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
”Ini bagian dari aksi penegakan aturan untuk memburu penunggak pajak,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta kemarin.
BACA JUGA: Harga Minyak Jeblok, Puluhan Kontraktor Migas Kelimpungan
PMK Nomor 78/PMK.05/2016 mengatur penagihan PBB sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Tiga hal melatari kemunculan PMK itu. Pertama, memberi kepastian hukum dalam melakukan penagihan PBB.
Selanjutnya, dalam Perdirjen 503/PJ/2000 masih ada unsur PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) sejak 2013 telah dialihkan ke pemerintah daerah. Terakhir, selama ini mekanisme penagihan PBB belum pernah diatur secara khusus meski undang-udnang sudah terbit sejak 1985.
”Mengenai sanksi administrasi sebelumnya tidak dijalankan,” tambah Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Koreksi Pertumbuhan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi