BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang No28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, sanksi administrasi untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran maskimal Rp1juta.
“Meski masa dispensasi pembuatan akta kelahiran sudah selesai akhir tahun lalu, namun masyarakat masih punya kesempatan untuk membuat surat kependudukan ini tanpa dikenai sanksi, ujar Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung, Deni Rudiana, kepada wartwan.
Deni mengatakan, saat ini ada kegundahan di masyarakat Kota Bandung. Karena pembuatan akta kelahiran untuk usia 2 bulan ke atas akan dikenakan sanksi administrasi. Dendanya maksimal 1 juta bagi warga yang berusia 2 bulan hingga 1 tahun. Dan diatas 1 tahun, harus melalui penetapan pengadilan. Kalau di pengadilan biaya resminya 499.000, tapi di lapangan bisa lebih dari itu.
"Jika sanksi yang ditentukan adalah besaran maksimal, berarti sebenarnya denda yang dibayarkan, bisa lebih rendah lagi, tambah Deni.
Prakteknya, lanjut Deni, dirinya bahkan sempat menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa denda yang dikenakan bisa lebih besar ketimbang yang sudah ditentukan. Namun denda tersebut, kata Deni, baru bisa dikenakan setelah perwal terkait penyelenggaraan kependudukan selesai, sedangkan untuk perdanya saja saat masih dibahas.
"Perda penyelenggaraan kependudukan kita harmonisasi lagi seiring dengan adanya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daewrah," terangnya.
Dengan pembahasan kembali perda penyelenggaraan kependudukan, maka belum ada payung hukum yang menaungi soal denda ini." Denda saat ini belum berlaku, karena perda masih kita bahas,"ujar Deni.(mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 April, Batas Gratis E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi