Telat Ngantor Saat Ramadan, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen

Senin, 08 Juni 2015 – 16:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan dipersingkat saat ramadan nanti. Pemprov DKI mengacu pada aturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"(Jam kerja) lebih pendek," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/6).

BACA JUGA: Seperti Tom And Jerry, Pemprov DKI Bakal Lebih Tega Pada PKL

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika menyatakan, pemangkasan jam kerja tak akan berbeda dibanding tahun lalu. Yakni, hanya 1,5 jam.

PNS DKI nantinya akan mulai masuk kantor pada pukul 08:00 WIB. Mereka akan pulang pukul 15:00 WIB. Aturan tersebut berlaku untuk rentang Senin-Kamis. Sementara, untuk Jumat, PNS bekerja mulai pukul 08:00-15:30 WIB.

BACA JUGA: Nasdem DKI Dukung Langkah Teman Ahok

Agus berharap, PNS tetap bisa bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat meskipun sedang menjalani ibadah puasa.

Agus mengatakan, PNS DKI yang terlambat masuk kantor akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 2,5 persen. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jakarnaval Habiskan Rp 8 Miliar, Begini Sikap Ahok

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Ahok Mulai Gerilya, Ajak Warga DKI Kumpulkan KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler