Telkomsel Diingatkan agar Mementingkan Keuntungan bagi Masyarakat

Senin, 18 Juli 2016 – 13:43 WIB
Ilustrasi Foto: dok.Jawa Pos Group/JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sorotan terhadap isu monopoli Telkomsel di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian Timur, masih berlanjut. 

Regulator bahkan ingin merevisi aturan dalam PP No 52 Tahun 2000 yang mengatur biaya interkoneksi dan berbagi jaringan aktif (network sharing/NS).

BACA JUGA: Tabungan Emas Jadi Andalan Genjot Jumlah Nasabah

Selama ini Telkomsel mendompleng jaringan dari induk perusahaannya, Telkom, untuk beroperasi. 

Pengamat Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Harryadin Mahardika, menilai, sudah tentu Telkomsel melihat aturan tersebut sebagai ancaman.

BACA JUGA: ⁠⁠⁠⁠⁠‎ASDP Siap Tingkatkan Kapasitas Dermaga di Padangbai

"Begitu NS diberlakukan dan jaringan Telkom bisa dipakai semua operator, artinya dia (Telkomsel) harus merelakan potensi keuntungan ini tak lagi ke dia," ujar Harryadin kepada wartawan, Minggu (17/7).

Padahal jika dilihat lebih jauh, dalam berbagi jaringan ini yang diuntungkan adalah konsumen atau masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA: ⁠⁠⁠⁠⁠‎Rute Kereta Bandara Kuala Namu Bakal Diperpanjang

Dia mengimbau agar Telkomsel tidak serakah dan mengedepankan keuntungan. Sebab, telekomunikasi sudah merupakan hajat hidup orang banyak dan harus disikapi secara bijak.

Karena itu, menurut Harryadin, pemerintah harus bersikap tegas, khususnya dalam menetapkan aturan agar tak terjadi monopoli. "Harus kita letakkan permasalahan ini dari sudut pandang wellfare konsumen. Pemerintah harus bisa tegas terhadap Telkomsel," katanya.

Harryadin mengungkapkan bahwa perusahaan itu juga sempat diaudit pihaknya, terutama dari segi investasi dan keuntungan yang diperoleh. Menurut dia, Telkomsel meraup laba jauh dari yang seharusnya didapat. 

Sehingga operator tersebut dicap sebagai super normal profit company, atau perusahaan dengan keuntungan di atas normal.

Dikatakan, kenyataan ini berujung pada kesimpulan bahwa Telkomsel sepenuhnya mencari untung melalui jaringan Telkom. Perusahaan yang sahamnya juga dipegang pihak asing ini menurut Harryadin harus diusut. 

Negara memiliki Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) yang bisa bergerak untuk menindak hal tersebut.

"Sebenarnya kalau kita berpedoman pada UU persaingan usaha, pemerintah bisa mengingatkan pada Telkomsel yang keuntungannya terlalu berlebihan. Sehingga mbok yaa dikurangi," tutur Harryadin.

Staf pengajar di UI ini juga menyoal formula dari biaya interkoneksi antar operator. Menurutnya, perlu keterbukaan dari pemerintah sendiri untuk formulasi biaya tersebut, khususnya yang terkait Telkomsel. 

Tujuannya semata-mata membuat publik mengerti, untuk apa sajakah biaya yang mereka harus bayarkan pada operator. Pasalnya, Harryadin melihat yang paling terdampak dari penetapan biaya interkoneksi adalah konsumen. 

Namun demikian, ia tak lantas mencap salah Telkomsel, yang telah berusaha keras membangun jaringan di luar Jawa, sehingga bisa mengatur biaya telekomunikasi sesuka hati. Tapi, alangkah lebih baik jika formulasi interkoneksi diperhitungkan secara matang.

"Memang kami tidak ingin merugikan Telkomsel, tapi ya jangan profitnya terlalu besar. Yang ingin dibuka itu formula hitung-hitungan biaya interkoneksi. Sehingga bisa dihitung itu, mulai dari biaya membangun jaringan, balik modal berapa tahun. Kami di UI sudah bikin penghitungan, kalau menurut hitungan itu sih untungnya Telkomsel masih terlalu besar," imbuhnya lagi. (rl/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Karet Terjun Bebas, Pemerintah Diminta Cepat Cari Solusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler