Telkomsel Harus Laporkan Kurator Pemalak

Rabu, 06 Maret 2013 – 22:52 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Abdul Kadir Karding merasa geram dengan kurator yang memalak Telkomsel hingga mencapai Rp 146 miliar. Untuk itu, dia meminta Telkomsel dan pemerintah mengadukan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), guna membongkar semua mafia hukum niaga.

"KY harus membongkar apa yang sebenarnya terjadi. Kita meminta KY memeriksa hakim-hakim tersebut," ujar Abdul dalam rilisnya, Rabu (6/3).

Politisi PKB ini juga meminta KY untuk melakukan investigasi terhadap hakim yang menangani kasus Telkomsel. Karena menurutnya, kasus yang menimpa Telkomsel tidak masuk akal. "Secara akal sehat prosesnya tidak jelas. Prioritas kita membuka mafia hukum khususnya berniaga," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan juga meminta pada Telkomsel untuk berani melawan para kurator yang memalak tersebut. "Itu memang ada pemalakan dan ini harus dilawan oleh Telkomsel," ujar Dahlan di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Selasa (19/2).

Sebelumnya, Telkomsel menyatakan menolak membayar tagihan atas jasa kurator sebesar Rp 146,808 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (15/2) lalu. Telkomsel beralasan, perusahaan ini tidak pailit lantaran MA telah membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menyatakan perusahaan pelat merah ini bangkrut.

Aturan pembayaran fee telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 9 Tahun 1998 yang diganti dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 1 Tahun 2003. Dalam peraturan tersebut diatur, fee kurator dihitung per jam kerja dan menjadi beban pemohon jika tidak terjadi pailit.

Sementara itu, pihak kurator tetap berkeras Telkomsel harus membayar fee mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan mengajukan gugatan yang meminta majelis hakim melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang dimiliki Telkomsel. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandala Airlines Layani Penumpang ke Supadio

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler