jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan Gubernur DKI Jakarta baru akan digelar 2017 mendatang. Namun wacana di tengah masyarakat sudah mulai menguat. Sejumlah kelompok masyarakat bahkan mulai mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP), guna mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama untuk maju dari jalur independen.
Pengumpulan dilakukan tidak hanya dengan mendirikan posko-posko "Teman Ahok" di sejumlah daerah di Jakarta. Tapi, pengumpulan juga dilakukan di tempat umum, salah satunya saat Car free Day berlangsung.
BACA JUGA: Terawangan Mbah Dukun, Ahok Maju Cagub Lewat Partai yang Warnanya Ini
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pengumpulan dukungan dapat dibenarkan. Karena tidak diatur dalam aturan perundang-undangan.
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maupun Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada, hanya mengatur jadwal pendaftaran, syarat dukungan dan batas waktu bagi pihak-pihak yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah.
BACA JUGA: Maju dari Jalur Independen, Ini yang Dibutuhkan Koh Ahok
"Kalau terkait pengumpulan dukungan terserah pada masing-masing pihak. Jadi benar (yang diatur hanya terkait syarat, jumlah dukungan dan batas waktu penyerahan dukungan ke KPUD,red)," ujar Arief kepada JPNN, Senin (28/9).
Menurut Arief, KPUD baru bertanggung jawab pada pelaksanaan pilkada, ketika mulai memasuki tahapan. Artinya, sepanjang belum memasuki masa tahapan, maka kegiatan yang dilakukan masing-masing belum terikat dengan peraturan yang berlaku tekait pelaksanaan pilkada.
BACA JUGA: Hiii... Ada yang Mencoba Santet Ahok
"Jadi jadwal kegiatan dan tahapan (untuk pelaksanaan pemilihan gubernur DKI,red), akan terikat dengan tahapan yang akan ditetapkan oleh KPU DKI," ujar Arief. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat! Paranormal Cantik Ini Ikut Ruwat Ahok
Redaktur : Tim Redaksi