Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini

Senin, 27 Juni 2016 – 20:42 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama maupun tim relawannya yang tergabung dalam Teman Ahok, memang belum terikat dengan Undang-Undang Pilkada. 

Terutama terkait langkah pengumpulan dana dari masyarakat yang dilakukan, sebagai dukungan bagi pencalonan gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Sandiaga Jadi Kandidat Terkuat dari Gerindra

Namun begitu, Ahok maupun Teman Ahok kata Komisioner KPU Arief Budiman, tetap terikat undang-undang terkait aktivitas yang dilakukan. 

Paling tidak undang-undang yang mengatur pengumpulan dana dari publik, maupun undang-undang terkait ketertiban dan keamanan. 

BACA JUGA: Yakinlah, Gembar-gembor Jalur Independen Cuma Gocekan Ahok

"Jadi terikat dengan undang-undang lain. Kalau dengan UU Pilkada, baru terikat setelah mereka mendaftar. Itu kan ada rekening dana kampanye. Rekening dana kampanye itu kan harus dicantumkan rekening awal dana kampanye," ujar Arief, Senin (27/6).

Saat ditanya bagaimana sekiranya Ahok maupun Teman Ahok tak melaporkan dana yang dikumpulkan sebelum penetapan pasangan calon, KPU, kata Arief, juga tetap tak bisa berbuat banyak. 

BACA JUGA: Catat, Baru Ahok yang Memenuhi Syarat sebagai Kandidat

"Kalau mereka mau menjadikan itu sebagai rekening awal dana kampanye dan dimasukan, ya kami catat sebagai rekening awal dana kampanye. Tapi kalau enggak mereka masukkan, kami juga enggak bisa ngapa-ngapain," ujar Arief.

Meski begitu, kata Komisioner KPU Jawa Timur ini, public tentu akan menilai dan menentukan sikap, kalau memang benar ada pengumpulan dana bagi kegiatan kampanye, tapi tidak dilaporkan. 

"Publik kan melihat, kalau dana itu digunakan sebagai kegiatan kampanye, maka harus dimasukkan. Kewenangan KPU hanya untuk ngecek, monitoring, mencatat, membuat laporannya terkait dana kampanye. Bukan dengan dana yang lain-lain," ujar Arief.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Hanya Sedikit yang Daftar ke PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler