Kejadian itu berawal ketika terdakwa mengontrak satu kamar kos ekslusif di hotel Bali bersama pacarnya. Berselang beberapa bulan kos di sana, Ismail mendatangi kontrakan Sri.
Saat itu Ismail mengaku akan pulang kampung bersama pacarnya untuk menikah dan ingin menitipkan barang-barang elektronik di rumah Sri, dengan alasan kos-kosan di hotel Bali mahal.
Ismail pun mencari akal agar Sri bisa ikut denganya dengan alasan ditunggu oleh pacarnya di hotel Bali karena minta tolong untuk beres-beres. Tanpa rasa curiga, Sri menerima ajakan Ismail.
Sesampainya di hotel, Ismail meminta Sri menunggu di lobi dengan alasan ingin memastikan pacarnya ada di dalam kamar. Berselang beberapa saat, Ismail langsung mengajak Sri ke kamar dengan dalih kalau pacarnya ada di dalam kamar nomor 339.
Namun sesampainya di depan pintu, Sri tak melihat adanya orang didalam kamar. Mengetahui gelagat kurang baik, Sri langsung lari menuju tangga. Ismail langsung mengejar Sri dan tertangkap. Rambut Sri langsung dijambak dan mulutnya dibekap. Sri pun diseret ke dalam kamar. Di dalam kamar, Sri langsung dipukul dan dicekik. Ismail memintanya melepas seluruh pakaianya.
Sri tidak mau, tapi Ismail bertambah brutal dan mengancam akan membunuh Sri bila tak menuruti keinginanya. Wanita berusia 20 tahun itu diperkosa satu kali. Namun, ia berhasil kabur dari kamar saat Ismail lengah. Kejadian pemerkosaan itu membuat Sri trauma berat dan melapor kejadian ke polisi.
Di persidangan kemarin, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut Umum Ratih yang menyebut perbuatan Ismail tergolong sadis. Hal yang memberatkan hukuman atas Ismail, karena telah membuat Sri trauma.
Vonis itu membuat, Ismail mengeleng-gelengkan kepala. Namun walaupun hukuman itu cukup berat, Ismail menerimanya. "Iya saya terima," ujarnya singkat. Sebelumnya jaksa Ratih menuntutnya dengan 10 tahun penjara.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Oknum Polisi Edarkan Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi