Tembak TNI, 9 Anggota Brimob Gorontalo jadi Tersangka

Jumat, 27 April 2012 – 20:18 WIB

JAKARTA — Mabes Polri menyebutkan pihaknya telah menetapkan sembilan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Gorontalo sebagai tersangka dugaan penembakan terhadap anggota TNI AD di Gorontalo. Mereka diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serentetan tembakan yang menewaskan seorang anggota TNI itu.

‘’Sembilan anggota brimob yang melakukan penembakan sudah kita tetapkan (sebagai) tersangka dan tadi pagi sudah dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kadiv Propam Polri yang dihadiri juga oleh kepala Staf Kostrad,’’ ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen (pol) M Taufik di Jakarta, Jumat (27/ 4).

Sembilan tersangka ini terdiri dari seorang perwira dan delapan lainnya berpangkat bintara. Kini anggota personil satuan tempur Polri itu sudah ditahan. Tidak hanya terancam pidana jika dalam persidangan nanti mereka terbukti bersalah ancaman pemberhentian dengan tidak hormat sudah menanti. ‘’ Dan proses selanjutnya kita upayakan percepatan pemberkasan dari perkara ini dan kita serahkan sesegera mungkin ke JPU,’’ imbuhnya.

Seperti diketahui sejumlah prajurit Kostrad 221 Gorontalo diduga menjadi korban penembakan Sabtu (21/4) lalu di Taman Menara Keagungan Limboto. Peristiwa tersebut kemudian membuat seorang anggota TNI bernama Prada Firman tewas setelah beberapa hari menjalani perawatan akibat luka. Untuk mencegah bentrok antar satuan, Mabes Polri dan TNI turun langsung menangain kasus tersebut.

‘’Adapun adanya pelanggaran atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum atau personal yang dituduh tidak atas nama institusi, jadi hanya dilakukan beberapa orang,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepanjang Tidak Dizalimi, Marzuki Minta Angie Hormati Proses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler