KENDARI - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Ngadino tak mau menyalahkan anak buahnya yang menembak warga saat melakukan sweeping kendaraan di Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Jumat (1/3). Menurutnya, penembakan itu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di internal korps Bhayangkara.
"Bukan penembakan yang dilakukan oleh oknum kami melainkan penindakan oleh anggota lalu lintas yang dilakukan kepada Ramadhan, mantan anggota polisi Makassar yang membawa sajam, penembakan yang dilakukan oleh aparat kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni penembakan peringatan," kata Ngadino kepada Kendari News (JPNN Group), Sabtu (2/3).
Penembakan ini berawal saat Seorang Polantas yang menggelar sweeping dilawan oleh pengendara yang tak mau dihentikan, Jumat (1/3). Pengendara motor beridentitas La Baharu terkena peluru nyasar yang dilepaskan oleh salah satu anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas). Anggota Polantas yang melepas tembakan bernama Bripka La Ombi, yang mencoba menghentikan laju pengendara motor lainnya, Ramadhan yang mencoba menyerang anggota Lantas dengan senjata tajam.
Bripka La Ombi mengeluarkan tiga kali tembakan yang diarahkan ke kaki Ramadhan, mantan anggota polisi (dipecat red). Namun Ramadahan terus melakukan perlawanan saat kendaraannya ditahan. Sayang, ketika tembakan keemat dibidikan ke Ramadhan justru mengenai pengendara lain, La Baharu. Lutut kanan korban bersimbah dara dan terjatuh. Sementara Ramadhan nampakbiasa saja.
"Tidak ada niat dari oknum untuk menembak, hanya karena Ramadhan membawa sajam, sehingga anggota kami berikan peringatan, peluru yang ditembakkan sudah mengarah ke bawah, hanya mungkin karena kena aspal, jadi mantul sehingga nyerempet dan kena lutut La Baharu, yang jaraknya itu tidak jauh dari Ramadhan," kata Ngadino.
Namun, Polisi pemilik bintang satu di pundaknya itu menjelaskan pihaknya tetap akan memproses anggotanya yang diduga melakukan penembakan. Kata dia, jika pada penyelidikan nantinya yang bersangkutan bersalah makan sanksi menanti.
"Jika dalam proses kedepannya, aparat kami yang menembak itu bersalah, pasti akan dihukum, sudah ada Ankum (Atasan yang berhak menghukum), sehingga jika memang salah, pasti atasan dari sana atau Kapolres Muna yang akan memberikan hukuman," pungkasnya. (lina/awa/jpnn)
"Bukan penembakan yang dilakukan oleh oknum kami melainkan penindakan oleh anggota lalu lintas yang dilakukan kepada Ramadhan, mantan anggota polisi Makassar yang membawa sajam, penembakan yang dilakukan oleh aparat kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada yakni penembakan peringatan," kata Ngadino kepada Kendari News (JPNN Group), Sabtu (2/3).
Penembakan ini berawal saat Seorang Polantas yang menggelar sweeping dilawan oleh pengendara yang tak mau dihentikan, Jumat (1/3). Pengendara motor beridentitas La Baharu terkena peluru nyasar yang dilepaskan oleh salah satu anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas). Anggota Polantas yang melepas tembakan bernama Bripka La Ombi, yang mencoba menghentikan laju pengendara motor lainnya, Ramadhan yang mencoba menyerang anggota Lantas dengan senjata tajam.
Bripka La Ombi mengeluarkan tiga kali tembakan yang diarahkan ke kaki Ramadhan, mantan anggota polisi (dipecat red). Namun Ramadahan terus melakukan perlawanan saat kendaraannya ditahan. Sayang, ketika tembakan keemat dibidikan ke Ramadhan justru mengenai pengendara lain, La Baharu. Lutut kanan korban bersimbah dara dan terjatuh. Sementara Ramadhan nampakbiasa saja.
"Tidak ada niat dari oknum untuk menembak, hanya karena Ramadhan membawa sajam, sehingga anggota kami berikan peringatan, peluru yang ditembakkan sudah mengarah ke bawah, hanya mungkin karena kena aspal, jadi mantul sehingga nyerempet dan kena lutut La Baharu, yang jaraknya itu tidak jauh dari Ramadhan," kata Ngadino.
Namun, Polisi pemilik bintang satu di pundaknya itu menjelaskan pihaknya tetap akan memproses anggotanya yang diduga melakukan penembakan. Kata dia, jika pada penyelidikan nantinya yang bersangkutan bersalah makan sanksi menanti.
"Jika dalam proses kedepannya, aparat kami yang menembak itu bersalah, pasti akan dihukum, sudah ada Ankum (Atasan yang berhak menghukum), sehingga jika memang salah, pasti atasan dari sana atau Kapolres Muna yang akan memberikan hukuman," pungkasnya. (lina/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemasan Air Isi Ulang Tak Steril
Redaktur : Tim Redaksi