jpnn.com, TANGERANG - Ditreskrimum Polda Banten menggerebek sebuah pertokoan yang berkedok tempat pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang, Selasa (30/11).
Informasi yang diperoleh Radar Banten, penggerebekan tersebut dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Sesama Jenis Bermodus Layanan Pijat Plus di Solo
Dari lokasi petugas mengamankan tujuh orang. Mereka dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya benar, personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal, Rabu (1/12).
BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak
Ade mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik pihaknya telah menetapkan tiga tersangka.
”Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26), dan TF (20),” katanya.
Dikatakan Ade, perbuatan ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Diungkapkan Ade, modus operandi ketiga tersangka dengan menyediakan perempuan-perempuan muda yang menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.
“Ketiga tersangka sudah ditahan,” katanya. (fahmi sa’i/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti