jpnn.com - SEMARANG - Berbagai macam obat kuat merek Cina berhasil disita oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Ratusan obat tersebut disita dari sebuah rumah di daerah Taman Tegalsari, Kelurahan Candisari, Gajahmungkur, Semarang, Selasa (17/3).
Pemilik rumah, A alias AS (53), ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengedarkan berbagai obat kuat tersebut tanpa izin. Bahkan tersangka diduga juga membuat merek-merek tersebut sendiri tanpa disertai keterangan pemakaian.
BACA JUGA: Mau Jemput Penumpang, Mobil Travel Remuk Ditabrak KA Semen
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, pihaknya menyita obat berbagai merek tersebut karena tidak memenuhi standard. Harusnya dalam kemasan obat tersebut disertakan keterangan, baik pemakaian maupun komposisi bahan.
"Semua tidak memenuhi standard, tanpa keterangan. Obat-obatan ini juga tidak ada izin dari BPOM," katanya dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/3).
BACA JUGA: Dua Pelajar Ini Ngamar di Barak, Ngakunya Pacaran Doang, Eh..Ternyata
Hal itu jelas melanggar undang-undang kesehatan, seperti tercantum dalam pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009. Dalam pasal tersebut dipaparkan mengenai sikap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar. Tersangka belum ditahan. Belum ada laporan dari korban yang membeli, tapi sudah memenuhi unsur pidana te tang kesehatan," ungkapnya.
BACA JUGA: Dibakar Api Cemburu, Istri Sopir Ini Minum Pemutih Pakaian, Begini Jadinya...
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka menjual obat tersebut secara perorangan. Praktik tersebut dilakukan di rumahnya sendiri. Bahkan, tersangka juga membuat merek-merek obat Cina tersebut sendiri dan tidak melewati BPOM.
"Dia (tersangka, red) distributor. Masih kami kembangkan, termasuk apakah dijual di Semarang saja atau sudah sampai di luar kota," papar Djihartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Sugiarto.
"Bisa saja juga dijual ke penjual obat lainnya. Lebih jelasnya setelah kami periksa nanti," sambung Sugiarto.
Adapun berbagai macam obat-obatan tersebut di antaranya berupa pil, kapsul, dan krim oles. Semua obat-obatan tersebut diketahui tidak dilengkapi izin dari BPOM. Bahkan ada obat yang sudah kadaluarsa. Tak pelak obat tersebut diduga memiliki efek samping dan membahayakan konsumen. (har/muz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow...di Jogja Ada Bros dari Roti Basi
Redaktur : Tim Redaksi