Tempat Tidur TKI Tak Layak, Izin Dicabut

Senin, 07 Januari 2013 – 19:52 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melansir, selama tahun 2012 telah mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Pencabutan izin tersebut disebabkan karena berbagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir lagi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah juga telah memberikan sanksi skorsing terhadap 23 PPTKIS. “Kita sudah mencabut 12 izin PPTKIS. Selain itu, ada 23 PPTKIS yang diskorsing karena berbagai jenis pelanggaran,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Senin (7/1).

Muhaimin menegaskan, tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. Sehingga, perlu adanya pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS.

“Jumlah PPTKIS yang masih eksis dan beroperasional per 31 Desember 2012 berjumlah sebanyak 558 PPTKIS,” sebutnya.

Disebutkan, jenis pelanggaran PPTKIS yang dicabut izinnya antara lain tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang layak. Misalnya tempat tidur dan  kamar mandi yang tidak memadai.

“Selain itu, PPTKIS tersebut melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab  Saudi,  Kuwait, Yodania dan Suriah,” tukasnya.

Di samping itu, lanjut Muhaimin, PPTKIS tersebut juga kerap melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya. Sehingga tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hampir 3 Tahun Tersangka, Akhirnya Ditahan Juga

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler