Tempuh Banding, Jessica Sudah Siap Hadapi Segala Risiko

Rabu, 07 Desember 2016 – 21:12 WIB
Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu dengan penjara 20 tahun.

Tim penasihat hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan pun telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Rabu (7/12).  "Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto usai menyerahkan memori banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakpus.

BACA JUGA: Pembuktian Penistaan Agama Lebih Mudah

Selanjutnya, PN Jakpus akan mengirim memori banding ke tim jaksa penuntut umum. PN Jakpus akan menunggu kontra-memori dari JPU. “Setelah itu dikirim ke pengadilan tinggi,” tuturnya.

Pengacara kawakan itu pun berharap putusan banding bisa membebaskan Jessica dari dakwaan JPU. Meski demikian, kata Otto menambahkan, Jessica sudah siap dengan apa pun vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI nanti.

BACA JUGA: Rachmawati Mengaku Tak Punya Modal untuk Makar

"Bagi Jessica, segala risiko sudah diambil sama dia. Mau diperberat, mau sama, apa pun itu adalah risikonya Jessica," tutur Otto.

Namun, Otto tetap meyakini kliennya tidak akan mendapatkan hukuman yang kebih berat di tingkat banding. Sebab, sambungnya, majelis hakim banding pasti juga melihat tuntutan JPU yang tanpa dasar.

BACA JUGA: Kirim Tim ke Aceh, Aguan: Tzu Chi Ingin Korban Gempa Tersenyum Kembali

“Karena pada dasarnya jaksa sudah menuntut 20 tahun, itu pun tanpa dasar, ya kan? Tapi itu kan kewenangan pengadilan tinggi," tegasnya.

Seperti diketahui, PN Jakpus pada 27 Oktober 216 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan JPU.

Majelis hakim meyakini Jessica telah membunuh Mirna. Modusnya adalah dengan mencampurkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam.(elf/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB: Tanggap Darurat Bencana di Aceh Diberlakukan 14 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler