jpnn.com, MEDAN - Survei Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan delapan dari 34 kabupaten/kota di provinsi itu masuk predikat zona merah pelayanan publik.
Delapan daerah zona merah itu, yakni Nias Selatan, Labuhan Batu Utara, Toba, Padang lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Nias.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi Tak Mau Pelatih Olahraga di Sumut Berkumis
"Jadi, dari delapan Pemda itu yang paling rendah adalah Nias dan Sibolga," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (30/12).
Sementara itu, 18 daerah lainnya meraih predikat zona kuning atau kepatuhan pelayanan publik sedang, yakni Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Pemprov Sumut, Asahan, Padang Sidempuan.
BACA JUGA: Brigjen Setyo Budiyanto yang Pamit Meninggalkan KPK Resmi Naik Pangkat
Kemudian, Karo, Samosir, Gunung Sitoli, Tanjung Balai, Binjai, Pakpak Bharat, Simalungun, Nias Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Nias Barat, dan Mandailing Natal.
Untuk daerah yang meraih zona hijau kepatuhan pelayanan publik ialah Deli Serdang, Tebing Tinggi, Medan, Pematang Siantar, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Batu Bara, dan Dairi.
BACA JUGA: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri
Abyadi menjelaskan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara pelayanan publik.
Jadi, setiap instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan publiknya. Itu tegas diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Abyadi mengungkapkan salah satu indikator rendahnya kepatuhan standar pelayanan publik, karena masih tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.
Oleh karena itu,Ombudsman mengingatkan agar pemda yang masih rendah dalam kepatuhan pelayanan publik agar terus memperbaiki penyelenggaraan pelayanannya.
"Kami siap dan terbuka bagi pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Abyadi. (mcr22/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Finta Rahyuni