Temui Fadli Zon, Buni Yani: Karier Saya Habis

Kamis, 02 November 2017 – 13:57 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani mengadu kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon, Kamis (2/11) di gedung parlemen, Jakarta.

Berbagai keluhan disampaikan Buni ihwal dampak dari kasus yang tengah menjeratnya itu.

BACA JUGA: Gerindra Senang Bila PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah

“Lebih dari satu tahun kasus saya sangat membebani. Saya tidak bisa apa-apa, riset doctoral saya berhenti, karier saya habis,” kata Buni.

Sejumlah pekerjaan lainnya juga terhenti. Seperti tur ke negara-negara Asia, menulis buku dan kegiatan sebagai konsultan.

“Jadi terhenti semua. Selama hidup, saya curahkan hidup saya dengan pekerjaan akademik, harumkan nama bangsa,” katanya.

Dia tidak menyangka, maksudnya sekadar bertanya di Facebook berimbas ke mana-mana termasuk politik. Ketika orang menuduhnya melakukan ujaran kebencian, Buni Yani masih yakin itu tidak mungkin.

Buni Yani merasa dikriminalisasi. Pendapat ahli pidana yang lebih pintar darinya menyebut bahwa tidak ada unsur pidana. Namun, polisi dan jaksa mengambil pendapat lain.

BACA JUGA: Bulan Ini Mungkin Ada Reshuffle Kabinet

“Kami lihat ini luar biasa tidak adilnya. Saya merasa dikriminalisasi, persoalan akademik yang bisa dipecahkan secara intelektual malah dibawa ke pidana,” ujarnya.

Seperti diketahui, Buni Yani sebentar lagi akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Buni Yani dituntut jaksa dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subside tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Penyidik KPK Dipulangkan, Fadli: Masih Banyak Polisi Baik

Buni dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Fadli Zon mengatakan, proses hukum yang berjalan harus dihargai. Dia berharap majelis hakim di pengadilan sebagai tempat mencari keadilan bisa melihat fakta-fakta yang disampaikan termasuk kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

“Saya kira hakim harusnya bisa adil. Ini jadi satu ujian bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia. Kalau tidak terdapat keadilan, bisa ada preseden buruk,” kata Fadli.

Menurut dia, hak berekspresi, berpendapat lisan maupun tulisan sudah dijamin oleh konstitusi. Dia berharap Buni Yani mendapatkan keadilan sesuai dengan yang diharapkan.

“Harusnya hukum tak jadi alat kepentingn politik apalagi punya motif balas dendam atau motif lain,” tegasnya.

Nah, kata Fadli, semestinya ini menjadi bagian pertimbangan majelis hakim bahwa persoalan ini harus benar-benar kembali kepada masalah hukum.

“Saya sampaikan empati, sekaligus sebagai anggota DPR. Saya melihat tidak boleh ada kriminalisasi terhadap warga negara yang direduksi haknya yang diamin konstitusi,” katanya.

Fadli menegaskan, tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Terlebih perkara Buni Yani ini sudah memasuki tahap vonis.

“Tapi, kami berempati pada apa yang terjadi dengan fakta-fakta yang diketahui di ruang publik. Saya berempati pada Buni sebagai dosen peneliti,” ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Sudah Lama Daftarkan Nomor HP, Fadli Zon Belum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler