JAKARTA - Temuan Kementrian Hukum dan HAM tentang adanya nama pengacara Rosa Manulang, Ahmad Rifai dalam buku tamu M Nazaruddin, terus dipersoalkan. Pertemuan di Rutan LP Cipinang itu tak semestinya dilakukan karena akan memunculkan konflik kepentingan.
Penilaian itu disampaikan anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin saat ditemui di gedung DPR RI, Selasa (21/2). Saat ini posisi Nazaruddin adalah terdakwa perkaa suap Wisma Atlet. Sementara Rosa yang sudah menjadi terpidana dalam kasus sama, merupakan salah satu saksi kunci. "Pertemuan itu tak diperkenankan," ujar Didi.
Secara terpisah, pengamat hukum Margarito Kamis menyatakan, jika benar Rifai menemui Nazaruddin di Rutan LP Cipinang maka secara etika hal itu patut dipertanyakan. Selain itu, langkah Rifai juga patut dipertanyakan.
"Menurut saya, KPK harus curiga dengan pertemuan itu. Justru keliru kalau KPK tidak curiga," tutur Margarito.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan bahwa nama Rifai ada dalam buku catatan tamu yang menemui Nazaruddin. Menurut Denny, Rifai mengunjungi Nazar pada 2 Februari lalu pukul 15.00.
Namun temuan Kemenkumham itu disangkal Rifai. Mantan anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) saat kasus Cicak-Buaya itu memang mengaku datang ke Rutan LP Cipinang. Hanya saja Rifai menegaskan bahwa dirinya tak bertemu Nazar.
Alasannya, karena hanya menemani rekan Rosa yang bernama Rio. Menurut Rifai, Rio membawa pesan dari Rosa untuk disampaikan ke Nazaruddin terkait kesaksian di persidangan.
Meski Rifai berkilah, namun Kementrian Hukum dan HAM tetap pada temuannya. "Yang dilihat Pak Wamen (Denny Indrayana) itu yang disampaikan. Itu tak dibuat- buat, itu fakta," kata Juru Bicara Kemekumham, Martua Batubara.
Menurutnya, Wamenkumham juga sudah memberikan beberapa bukti baik berupa buku tamu ataupun rekaman kamera pamntau (CCTV) di Rutan LP Cipinang. Bukti itu pula yang pernah diklarifikasi Wamenkumham Denny Indrayana di depan Badan Kehormatan (BK) DPR terkait pertemuan antara Nazar, anggota Komisi III DPR M Nasir, serta mantan pengacara Rosa, Djufri Taufik.
Karenanya, Kemenkumham tak mempersoalkan jika Rifai keberatan dan menyampaikan bantahan. "Kalau yang bersangkutan hendak melakukan klarifikasi, silakan saja. Kementerian siap menghadapi," tegas Martua.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Instansi Laporkan Dana Hibah yang Diterima
Redaktur : Tim Redaksi