Temui Pimpinan DPR, Bu Menkeu Beber Perincian Dana Penanggulangan Corona

Kamis, 02 April 2020 – 23:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan Perppu No 1 Tahun 2020 kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/4). Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke DPR, Kamis (2/4).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani secara laingsung.

BACA JUGA: Warning Puan untuk Pemerintah di Depan SMI & Yasonna soal Perppu Corona

Sri Mulyani menjelaskan, Perppu 1/2020 merupakan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi pandemi global dan menimbulkan krisis kesehatan dan kemanusiaan. Menurutnya, hal itu juga berpotensi menciptakan krisis ekonomi dan keuangan.

“Di sinilah perppu dijadikan sebagai landasan hukum untuk merespons di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak, dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,” kata menteri berinisial SMI itu saat jumpa pers bersama Puan dan Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan.

BACA JUGA: Sekali Lagi Warning dari KPK untuk Koruptor Duit Corona: Hukuman Mati!

Mbak Ani -panggilan akrabnya- menjelaskan, Presiden Jokowi sudah menyatakan anggaran bidang kesehatan perlu ditingkatkan untuk menangani COVID-19 secara signifikan. “Oleh karena itu beliau sudah sampaikan tambahan anggaran kesehatan Rp 75 triliun,” ujar mantan petinggi Bank Dunia itu.
 
SMI memerinci, tambahan dana Rp 75 triliun itu akan digunakan untuk pembelian alat kesehatan, alat pelindung diri (APD) bagi seluruh tenaga medis, serta meningkatkan kemampuan 132 rumah sakit baik milik pemerintah pusat ataupun pemda yang menjadi rujukan untuk menangani pasien COVID-19.

Selain itu, lanjut SMI, dana tersebut juga untuk insentif tenaga medis. Perinciannya adalah Rp 15 juta per bulan bagi dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan bagi dokter umum dan dokter gigi, serta Rp 7,5 juta per bulan buat perawat.

“Termasuk di dalamnya ini adalah santunan kematian untuk seluruh tenaga medis sebesar Rp 300 juta,” katanya.
 
Lebih lanjut SMI mengatakan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan supaya jaminan dan bantuan sosial ditingkatkan. Sebab, masyarakat terutama yang miskin akan sangat merasakan dampak COVID-19 lantaran kebijakan pembatasan sosial yang meluas, work from home,  study from home, serta ibadah di home.

“Ini ditambahkan Rp 110 triliun untuk peningkatan jaminan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.
 
SMI memerinci, anggaran Rp 110 triliun itu mencakup 10 juta peserta Program Keluarga Harapan (PKH), penambahan penerima Program Kartu Sembako yang jumlahnya naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta, pembebasan tagihan listrik bagi 24 juta pelanggan daya 450 VA, serta diskon 50 persen bagi tujuh juta pelanggan listrik 900 VA selama tiga bulan ke depan.
 
“Kami juga meningkatkan Kartu Prakerja dua kali lipat dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, dalam rangka mampu menampung pekerja informal yang akan sangat terdampak karena ada pembatasan sosial yang meluas,” jelasnya.
 
Selain itu, pemerintaj juga menambah dana Rp 70 triliun untuk mendukung dunia usaha yang menghadapi masa sulit. SMI menjelaskan, ada pembebasan PPh21, yaitu pajak karyawan dan PPN yang ditanggung pemerintah, serta pengurangan PPh 25 sebesar 30 persen selama enam bulan.  

“Dalam perppu juga dimasukkan penurunan tarif PPh dari 25 persen menjadi 22 persen. Ini  semua adalah bagian dari keuangan negara yang masuk dalam perppu agar bisa dengan segera efektif membantu masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi situasi sulit dalam kondisi luar biasa ini,” paparnya.
 
Lebih lanjut Mulyani menjelaskan bagian kedua perppu ini ialah mengenai stabilitas sektor keuangan. Menurut dia, bila kondisi ekonomi dan sosial memburuk akibat COVID-19, imbasnya pada stabilitas sistem keuangan.

“Maka dalam perppu diatur langkah bagaimana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa melakukan tindakan mencegah terjadinya krisis keuangan. Termasuk langkah BI untuk bisa membantu likuiditas bagi bank yang sistemik atau nonsistemik, serta BI bisa membeli surat berharga negara di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal,” katanya.

Dalam perppu, juga dimasukkan langkah bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bisa menangani bank yang bermasalah. Adapun pelibatan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan relaksasi dan tindakan yang diperlukan agar lembaga keuangan tetap bisa dijaga kesehatannya.  “Langkah luar biasa ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata SMI, KSSK akan menggandeng Polri, Kejaksaan Agung  dan KPK. “Supaya potensi moral hazard atau penyalahgunaan perppu ini oleh pihak pihak  yang akan menyalahgunakan bisa dihindari,” tegas Mulyani.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler