Temukan Konten Pornografi di Bigo Live, Menkominfo: Kami Ambil Langkah Hukum

Kamis, 22 Agustus 2024 – 16:53 WIB
Bigo Live. Foto: Bigo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) semakin gencar untuk untuk memblokir konten pornografi di platform digital.

Kali ini, Bigo Live menjadi sorotan setelah ditemukan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengancam memblokir akses Bigo Live dan menjalankan langkah-langkah hukum menyusul temuan konten judi online dan pornografi di aplikasi tersebut.

"Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

BACA JUGA: Kampanye Bigo Live for Good Untuk Yayasan Kanker Indonesia

Kemenkominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, menyusul temuan konten judi online dan pornografi di Bigo Live.

Melalui surat itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

BACA JUGA: Cerita Cita Citata Konser Bareng 192 Artis di Bigo Live

"Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang," kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Kemenkominfo dalam patroli siber 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dalam patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

"Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live," kata Budi Arie.

Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampil di Bigo Live, Nissa Sabyan Beri Penjelasan Begini


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler