Tenaga Administrasi Mendapat Afirmasi Lulus PPPK Guru Tahap I, Kok Bisa?

Rabu, 17 November 2021 – 13:53 WIB
Yuni Nurwita (jilbab cokelat), guru honorer di SMP Negeri 12 Kota Sukabumi, tidak lulus seleksi PPPK guru tahap I. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap I masih menorehkan luka bagi sebagian honorer. Terutama guru honorer yang mengabdi bertahun-tahun, tetapi tersingkir oleh peserta lain lantaran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak update.

Salah satunya Yuni Nurwita, guru honorer di SMP Negeri 12 Kota Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Tenaga Teknis Administrasi Minta Formasi CPNS dan PPPK, Honorer K2: Jangan Cuma Guru

Dia "disingkirkan" oleh pesaingnya yang ternyata tenaga administrasi. Padahal, Yuni adalah guru honorer di sekolah induk yang sudah 16 tahun mengabdi. 

Dengan posisi guru induk, Yuni seharusnya lulus karena nilainya di atas passing grade.

BACA JUGA: Beberapa Pemda Tidak Membuka Seleksi PPPK Guru Tahap II, Honorer Gempar

Betapa terkejutnya dia ketika pengumuman prasanggah tersingkir oleh honorer tenaga administrasi. Rupanya tenaga administrasi tersebut mendapat afirnasi usia 35 tahun ke atas. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajar.

"Ini jelas melanggar PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 pasal 28 poin B yang menyebutkan afirmasi untuk usia 35 tahun ke atas bagi guru honorer yang mengajar tiga tahun berturut-turut dan terdaftar di Dapodik sebagai guru," kata Yuni kepada JPNN.com, Rabu (17/11).

BACA JUGA: Anak Vanessa Angel Memanggil Mamanya, Mbah Mijan Memejamkan Mata

Tidak terima dengan hasil tersebut, Yuni kemudian menyanggah, tetapi hasilnya tidak berubah. Tenaga administrasi pesaingnya tetap diluluskan pada seleksi PPPK guru tahap I.

Yuni berontak dan menuntut keadilan karena tahu ada yang salah dalam penetapan kelulusan.

Didampingi suaminya, Yuni bolak-balik Sukabumi-Jakarta mencari keadilan. Bukti-bukti dibawanya termasuk data pesaingnya yang ternyata pegawai honorer tata usaha dan tidak pernah mengajar.

"Di Kemendikbudristek sudah dicek nama pegawai TU yang lulus itu dan ternyata memang terdaftar sebagai tenaga kependidikan," ucapnya.

Yang menjadi pertanyaan Yuni mengapa pegawai TU bisa ikut seleksi PPPK guru. Mengapa juga ada pemberian afirmasi terhadap pihak yang secara data bukan haknya untuk menerima afirmasi.

"Ini melanggar peraturan yang dibuat pemerintah sendiri," cetusnya.

Dia pun mendesak Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi data kelulusan tersebut. Mengingat pegawai TU itu tidak memenuhi syarat sebagai guru honorer. 

"Bagaimana ceritanya guru mata pelajaran asli digeser oleh tenaga TU yang mendapatkan afirmasi guru 35 tahun plus. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap kasus seperti ini," ucapnya.

Yuni mengaku sudah berjuang maksimal mencari keadilan. Namun, keadilan itu belum dia dapatkan. 

Walaupun sakit hati, dia mengaku sudah mendaftar di seleksi PPPK guru tahap II. Namun, dia tetap berharap, pegawai TU yang mendapatkan afirmasi guru honorer 35 plus dianulir kelulusannya.

"Di Sukabumi banyak kok yang kelulusannya dianulir karena tidak memenuhi syarat (TMS). Tinggal para TU yang belum ada tindakan dari pemerintah," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler