Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK

Rabu, 15 Januari 2014 – 07:27 WIB
Peserta tes CPNS dari honorer K2. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MAJALENGKA–Bulan-bulan awal tahun ini merupakan waktu penentuan nasib tenaga honorer. Baik honorer yang masih tersisa di sejumlah daerah, maupun honorer K2 yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS 2013.

Pasalnya, di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak lagi mengenai istilah tenaga honorer, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

BACA JUGA: Roy Suryo: Keluhuran Wayang Harus Dijaga

Ada daerah yang sudah berani mengambil keputusan, mengalihkan honorer yang ada menjadi PPPK, dengan meneken surat perjanjian kerja.

Namun, banyak daerah yang masih menunggu kebijakan pusat, seperti Kabupaten Majalengka, Jabar.

BACA JUGA: Napi Pembunuhan Tewas Gantung Diri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM mengaku, sampai saat ini belum bisa berbicara banyak terkait UU ASN yang salah satunya tentang nasib tenaga honorer.

Terkait PPPK, dia katakan, hal itu tetap belum berlaku di Majalengka karena peraturan tersebut masih digodok oleh pusat.

BACA JUGA: Hari Ini, Kolaka Punya Bupati Baru

“Sampai saat ini juklak dan juknisnya pun kami belum menerima. Jadi kami belum bisa berbicara banyak. Namun, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, ya jelas kami mendukung sepenuhnya,” katanya, Selasa (14/1).

Dari beberapa informasi mengenai UU ASN yang diketahui oleh pihaknya tersebut, terkait tenaga honorer memang tidak ada anggaran yang dibebankan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menggaji honorer.

Namun mungkin, kesejahteraan nasib honorer bakal lebih baik karena menjadi PPPK. Pembaruan sistem kontrak tersebut tentunya jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih membutuhkan.

Tetapi sebaliknya, bisa saja tenaga honorer terancam adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau pemkab tidak membutuhkan. Yang jelas, Diki sapaan akrab pria tersebut, belum berspekulasi terlalu jauh terkait UU ASN karena belum ada peraturan turunannya, berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

“Bagi tenaga honorer Kategori II (K2), sampai saat ini di lingkungan pemerintah juga masih dianggarkan untuk gaji dari non APBD maupun APBN. Sampai saat ini kita masih fokus dulu memikirkan kelulusan honorer jadi CPNS yang akan diumumkan akhir Januari ini,” terangnya. (ono/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bedah Rumah Janda Brimob


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler