Data yang diperoleh Koran ini hingga akhir November terdapat 345 perusahaan. Terdiri dari 335 perusahaan, kategori kecil terbanyak dari sektor perdagangan restoran dan komunikasi, sedang kategori sedang terdapat 3 perusahaan dan kategori besar 7 perusahaan yang didominasi sektor industri pengolahan.
Bidang pertambangan/penggalian dan bangunan hanya 1 perusahaan yang tercatat di Dinsonsnakertrans. Dari data ini, ada 3.794 tenaga kerja yang setengah diantaranya belum menerima hak mereka sesuai UMP yakni Rp1.250.000.
Kepala Dinsosnakertrans, Sulut Jefry Prang membenarkan bahwa banyak perusahaan yang tidak menetapkan UMP pada karyawannya. “Sayangnya sampai saat ini belum juga ada laporan secara resmi dari tenaga kerja, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan,” tukas Prang seperti yang dilansir Manado Post, Selasa (4/12).
Namun, ia mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban, salah satunya dengan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan. “Saya yakin mereka tahu betul apa sanksi yang akan diterima jika tak memenuhi aturan sesuai UMP,” ujarnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Antre, SPBU Nonsubsidi jadi Pilihan
Redaktur : Tim Redaksi