Tenang, Polisi Tetap Pakai Cara Humanis untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 14 September 2020 – 19:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi penegakan atau yustisi dalam PSBB di Jakarta, Senin (14/9).

"Penegakan atau yustisi kepada masyarakat yang memang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Kita akan laksanakan secara persuasif dan humanis," kata Yusri kepada awak media.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan sejak satu Minggu yang lalu polisi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hari ini, Senin (14/9) kata Yusri dikeluarkan kebijakan yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.

PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hari Ini Mulai PSBB Jakarta, Jubir Jokowi Sindir Sosok yang tak Bisa Kerja, Pesan Anies Baswedan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler