jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi penegakan atau yustisi dalam PSBB di Jakarta, Senin (14/9).
"Penegakan atau yustisi kepada masyarakat yang memang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Kita akan laksanakan secara persuasif dan humanis," kata Yusri kepada awak media.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan sejak satu Minggu yang lalu polisi telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hari ini, Senin (14/9) kata Yusri dikeluarkan kebijakan yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama