jpnn.com, SEMARANG - Prarekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMK N 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) digelar kembali. Kali ini kegiatan itu digelar tengah malam.
Informasi yang dihimpun JPNN.com, prarekontruksi ini digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada Rabu (4/13) sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 23.38 WIB.
Lokasi itu digelar di empat titik mulai dari Jalan Simongan, awal mula korban, dan Aipda Robig bertemu hingga depan minimarket Jalan Candi Penataran Raya tempat terjadinya penembakan.
"Semalam prarekonstruksi kasus yang ditangani Ditkrimum terhadap kasus tindak pidana kasus yang dilaporkan orangtua almarhum," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto lewat panggilan telepon, Kamis (5/12).
Kombes Artanto menyebut prarekonstruksi dilakukan untuk memberikan pemahaman, dan wawasan kepada penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, karena rangkaiannya cukup panjang, maka penyidik membutuhkan pemahaman dan wawasan tentang kronologi cerita.
"Itu seluruhnya para penyidik dan anggota reserse. Tidak dengan anak-anak, tidak dengan pelaku (Aipda Robig Zaenudin tidak hadir, red), karena ingin menggali pemahaman tentang kronologis, itu dulu," ujarnya.
Dia menjelaskan digelarnya prarekonstruksi tengah malam untuk memahami detail kronologi sesuai waktu kejadian. Termasuk karena jika dilakukan siang hari akan mengganggu arus lalu lintas.
"Yang pertama sesuaikan waktu kejadian, kemudian itu kan jalurnya padat, malam (saat prarekonstruksi, red) saja macet. Butuh konsentrasi dan gambar yang bagus juga jadi pertimbangan," ujarnya.
Dia berjanji ketika rekonstruksi lengkap, para awak media akan dikabari. Juga menegaskan kegiatan semalam untuk kepentingan penyidikan.
"Saat bersangkutan (Aipda Robig, red) jadi tersangka, langsung dalam waktu dekat akan rekonstruksi lengkap bersama stakeholder lain," ujar Kombes Artanto.
Dia menegaskan status Aipda Robig masih terperiksa. Juga sidang kode etik belum dilakukan karena masih melengkapi bukti-bukti. Setelah gelar perkara maka status terperiksa naik jadi tersangka.
"Yang pasti (sidang kode etik, red) akan secepatnya karena penyidik yang menilai kapan berkas siap dan kapan sidangnya. Dan ini sudah jadi atensi pimpinan," kata Artanto.
"Berkas masih penyidikan. Yang bersangkutan sesegera mungkin akan dinaikkan tersangka setelah gelar perkara. Bukti bukti masih dikumpulkan maksimal dulu," ujarnya, lagi.(mcr5/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma