Tenggat Divestasi Newmont Diundur

Selasa, 07 Agustus 2012 – 03:53 WIB

JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. Akhirnya kembali memperpanjang perjanjiann jual beli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Melalui amandemen ke-3, pemenuhan syarat efektif perjanjian terutama pembayaran, diperpanjang hingga 25 Oktober 2012.

Perpanjangan tenggat pembayaran tersebut merupakan respons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa antarlembaga yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap DPR. Dengan penolakan gugatan tersebut, pemerintah wajib meminta persetujuan parlemen sebelum membeli 7 persen saham Newmont.

"Dengan Amendemen ke-3 ini, Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut sampai dengan 25 Oktober 2012 guna memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk bertindak dengan itikad baik memenuhi kewajiban masing-masing," ujar Kepala PIP Soritaon Siregar, Senin (6/8).

Dengan persetujuan amandemen ini, keduabelah pihak menyatakan keinginannya untuk tetap melanjutkan proses pembelian. Keduanya meyakini divestasi saham NNT akan menciptakan manfaat yang optimal baik bagi NNT maupun masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat.

Pada 31 Juli lalu MK"menilai pembelian 7 persen saham divestasi harus dimasukkan dulu dalam program PIP yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementrian Keuangan. Pengalokasian dana pembelian juga harus mendapatkan persetujuan DPR.

MK berpendapat pilihan untuk membeli seperti tercantum dalam Kontrak Karya, masih harus digantungkan pada kesepakatan antara pemerintah dan parlemen. Sebab, pembelian saham tersebut jika mempergunakan uang negara, harus disepakati kedua belah pihak.

Mahkamah sependapat dengan pemerintah mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara. Namun perwujudannya tidak harus dengan pembelian saham divestasi.

Perjanjian jual beli PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV, pemegang saham asing di NNT) dilakukan Mei lalu. Dalam pembelian 7 persen saham senilai USD 246,8 juta itu, pemerintah bersaing dengan pemerintah daerah NTB yang disokong PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, yang juga mengincar sisa saham divestasi itu. Partai Golkar yang saat ini dipimpin Aburizal Bakrie adalah yang paling getol menolak pembelian saham jatah oleh pemerintah pusat itu.

Sebelumnya, Pemda melalui PT Multi Daya Bersaing telah mengambil alih saham divestasi sebesar 24 persen. PT MDB dimiliki pemerintah provinsi NTB dan Pemkab Sumbawa Barat melalui melalui BUMD PT Daerah Maju Bersama (DMB) 25 persen dan Multicapital (Grup Bakrie, 75 persen). Dengan porsi itu, secara riil Pemda memiliki saham di NNT sebesar 6 persen, dan Multicapital 18 persen. Multicapital mengagunkan saham kepada Credit Suisse Singapore untuk memperoleh pembiayaan untuk pembelian saham.(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR: Road Map Pertanian Tak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler