jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap seorang pria berinisial MS (54), pelaku perdagangan 41 kilogram sisik hewan dilindungi tenggiling.
Kasus tersebut diungkap oleh Subdit IV Tipidter yang dipimpin Kompol Andrie Setiwan, pada Jumat (15/8).
BACA JUGA: Aipda Bagus Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Janda Anak 2 yang Terlilit Utang di Pekanbaru
“Kami tangkap MS di Jalan Paus Ujung, Pekanbaru saat dia hendak menjual sisik tenggiling,” kata Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung Senin (25/9).
AKBP Iwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
BACA JUGA: Selamat Pagi, Warga Riau, Simak Nih Cuaca 25 September 2023
MS merupakan seorang pengumpul sisik tenggiling di kampung halamannya Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Atas alasan harga jual sisik tenggiling di Pasang Sidempuan murah, MS datang ke Pekanbaru untuk menjual dengan harga lebih mahal.
BACA JUGA: Polresta Pekanbaru Ringkus 28 Penjahat yang Beraksi di 188 TKP
"Pasaran harga di Pekanbaru itu Rp3 juta sampai Rp5 juta perkilo. Kalau pasar internasional, harga perkilonya Rp40 juta," ungkap AKBP Iwan.
Tim Subdit IB akan terus melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan sisik tenggiling.
Aparat juga menyelidiki pembeli atau penampung di Pekanbaru, hingga pengumpul lain yang berkaitan dengan tersangka MS.
Atas ulahnya, MS dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito