jpnn.com, CIBINONG - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong akhirnya menyampaikan putusan sidang perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique mengatakan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan cerai kliennya.
BACA JUGA: Soal Ini, Tengku Dewi Tidak Berharap Lagi kepada Andrew Andika
Selain memutus cerai, majelis hakim juga mengabulkan perihal hak asuh anak yang diajukan Tengku Dewi.
"Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," kata Nickolas Dominique di PA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (18/12).
BACA JUGA: Proses Cerai, Tengku Dewi Buka-Bukaan Soal Nafkah dari Andrew Andika
Menurutnya, hak asuh anak memang sepatutnya diberikan kepada Tengku Dewi.
Meski begitu, Andrew Andika tetap diberikan izin untuk bertemu kedua buah hatinya.
BACA JUGA: Tak Larang Andrew Andika Bertemu Anak-Anak, Tengku Dewi Ungkap Soal Ini
"Hak asuh ke ibu Tengku langsung, tetapi maksudnya Andrew boleh datang untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," ucap Nickolas.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan nafkah anak yang diajukan Tengku Dewi.
Akan tetapi, tim kuasa hukum Tengku Dewi belum mengungkapkan nominal nafkah anak yang dikabulkan.
Sebelumnya, Tengku Dewi dan Andrew Andika menikah pada 8 April 2017 silam.
Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.
Namun, belakangan isu perselingkuhan mewarnai rumah tangga keduanya.
Kemudian, Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita