jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal itu diketahui dari unggahan terbaru Tengku Zanzabella di Instagram.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Semoga Jadi Anak Indonesia yang Membanggakan
Dalam unggahannya, penggiat media sosial itu membagikan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, terlihat bahwa terlapor masih dalam penyelidikan. Meski begitu, tertera akun Instagram Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Ternyata Bunda Corla Sudah Kembalikan Uang Nikita Mirzani
Adapun Tengku Zanzabella menyeret aktris 36 tahun itu terkait Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," ujar Tengku Zanzabella melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (4/2).
Dalam surat tersebut diketahui bahwa Tengku Zanzabella merasa dugaan pencemaran nama baik itu telah merugikannya secara imateril.
Sebelumnya, perseteruan Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani bermula karena pemain film Nenek Gayung itu diduga melalukan fitnah.
Selain itu, Nikita Mirzani juga menyebarkan chat pribadi beserta nomor Zanzabella melalui Instagram Story.
Akibatnya, Tengku Zanzabella mengeklaim bahwa banyak netizen yang mengirimkannya pesan secara mendadak. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Firda Junita