Tentukan Sikap PP Baru, Pimpinan KPK Gelar Rapat

Rabu, 12 Desember 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menerima revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (10/12) lalu. Namun, tampaknya isi peraturan itu belum sepenuhnya dapat diterima oleh jajaran pimpinan di KPK. Hari ini, lima pimpinan KPK langsung mengadakan rapat untuk menyikapi peraturan yang telah berganti nama menjadi  Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK itu.

"Sekarang sedang dibahas di KPK, karena ada beberapa pasal terutama ayat, yang harus diperjelas dari sisi KPK. Jadi belum ada sikap dari KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/12).

Johan mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai pasal dan ayat yang sedang dibahas para pimpinan KPK. Meski demikian, PP tersebut, akan tetap dijalankan karena telah ditandatangani oleh Presiden.

Johan mengungkapkan, dalam PP itu bukan hanya mengatur mengenai  penyidik Polri semata, melainkan juga semua pegawai negeri yang diperbantukan di KPK. Oleh karena itu, semua pegawai tersebut terikat dengan PP yang baru.

Terkait masa tugas mereka di KPK, pemerintah mengatur dengan pola 4-4-2 yaitu masa tugas empat tahun, dapat di perpanjang empat tahun dan dua tahun hingga mencapai maksimal 10 tahun. "Peraturan itu berlaku surut sejak ditandatangani Presiden," kata Johan.

Johan menuturkan isi PP tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan terdahulu. Hanya ada penambahan, di pasal 5 ayat 9 yaitu semua pegawai negeri yang akan beralih status menjadi pegawai tetap KPK harus berdasarkan persetujuan pimpinan dari instansi asalnya.
Terkait hal tersebut, Johan mengaku belum mengetahui nasib 28 penyidik Polri di KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap beberapa bulan lalu. "Nanti saya cek lagi pengajuan alih status dari penyidik polri itu," pungkas Johan.

Sebelumnya, pembahasan draf revisi PP ini memang sempat menjadi perdebatan. Pimpinan KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan. Padahal, aturan itu dibuat pada dasarnya untuk kelangsungan kerja lembaga antikorupsi tersebut. KPK sebenarnya mengajukan agar batas masa tugas pegawai negeri di KPK menjadi 12 tahun. Bukan 10 tahun seperti yang ditetapkan pemerintah saat ini.

"KPK inginnya 12 tahun. Mestinya dipahami semua pihak masih butuh stabilitas SDM. Kalau tidak 12 itu instabil. Layanan publiknya menurun kuantitas dan kualitas, yang rugi tidak hanya KPK masyarakat juga kan," papar Ketua KPK, Abraham Samad, Senin kemarin.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga belum sepenuhnya setuju dengan draf revisi PP 63. Bukan hanya karena tidak dilibatkan, tapi juga karena tidak adanya klausul bahwa KPK bisa  menanyakan pada pegawainya bersedia atau tidak kembali pada induknya. "Ini kan untuk mencegah conflict of interest," kata Bambang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Periksa Bupati Bogor untuk Tersangka Andi Mallarangeng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler