jpnn.com, SIDOARJO - Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjatakan bom ikan di Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku adalah berinisial H warga Pasrepan, Pasuruan.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembobol Uang Agen BRI Link di Rokan Hilir, Tak Disangka
“Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga. Saat itu, warga yang hendak salat subuh. Pelaku berusaha mencuri kendaraan milik warga,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin (24/1).
Ia mengatakan, begitu mengetahui aksinya diketahui seorang warga, pelaku H berupaya kabur dengan dibonceng satu kawannya G yang menunggu di atas motor.
BACA JUGA: Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Disebar, Ini Ciri-cirinya
“Namun, warga berhasil menarik kaus pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bom ikan ke warga hingga mengakibatkan warga terluka,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian menangkapnya pada 23 Januari 2022 di rumah pelaku di Pasrepan, Pasuruan dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
BACA JUGA: Bayi yang Dibuang di Teras Rumah Warga Meninggal Dunia, Kompol Dhadhag Bilang Begini
“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan masuk dalam daftar pencarian orang kasus perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama perampokan modus lempar bom ikan,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi